Friday, March 22, 2019

Hakikat Negara Dan Bentuk Negara

HAKEKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
A. Pengertian Negara
Berbagai pengertian negara banyak disampaikan para jago dibidang ilmu negara berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing.
Hal ini sanggup kita lihat antara lain ;
1. Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu komplotan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2. Jean Bodin, negara yaitu suatu komplotan dari banyak sekali keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu forum yang berdaulat.
3. Hans Kelsen, negara yaitu suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
4. Logemann, negara yaitu suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
5. George Jellineck, negara yaitu organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di wilayah tertentu
6. Mr. Krenenburg, negara yaitu suatu organisasi yang timbul alasannya yaitu kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Prof. Miriam Budiardjo, negara yaitu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
.
B. Hakikat Negara
Bangsa dan Negara merupakan dua hal yang saling terkait alasannya yaitu Negara sanggup terbentuk oleh adanya insan yang membentuk bangsa. Sifat Negara meliputi hal-hal berikut:
1. Negara Bersifat Memaksa, artinya, Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal. Alat untuk itu yaitu polisi, tentara dan alat aturan lainnya.
2. Negara Bersifat Monopoli, artinya Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, contohnya Negara sanggup menyampaikan bahwa pemikiran keyakinan atau partai politik tertentu dihentikan alasannya yaitu dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Negara Bersifat Mencakup Semua, artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu untuk semua orang tanpa kecuali.
Keberadaan negara menjadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang sanggup menjamin kelangsungan hidup mereka. Berikut yaitu hakikat negara:
-      Plato
Negara yaitu suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang.
-      Hugo De Groot (Grotius)
Negara yaitu menyerupai suatu perkakas yang dibuat insan untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum
-      Ibnu Khaldun
Negara merupakan suatu tubuh yang persis sama mirip tubuh manusia. Tubuh insan mengalami masa lahir dan tumbuh (goei).  Ada masa muda dan remaja (bloei).  Ada masa bau tanah dan mati (vergaan).
-      Karl Marx
Negara yaitu suatu alat bagi insan (penguasa) untuk menindas kelas insan yang lain.
-        Georg Jellinek
Negara yaitu organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
-        Roger F. Soltau
Negara yaitu suatu alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan problem bersama atas nama masyarakat.
Melihat dari pendapat para jago diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa negara yaitu suatu organisasi yang senantiasa maju dan berevolusi yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan problem bersama atas nama rakyat.


C. Asal mula terjadinya Negara
Terjadinya negara sanggup ditinjau dari dua cara yaitu :
1. Menurut proses pertumbuhan
2. Menurut teori terjadinya
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berubah menjadi keluarga berubah menjadi suku, berubah menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini sanggup digambarkan sbb ;
Keluarga >>> Suku >>> Kerajaan >>>>Negara Nasional >>> Negara Demokrasi

Menurut teori terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori Ketuhanan ( Teokrasi )
2) Teori Perjanjian ( Perjanjian Masyarakat )
3) Teori Kekuasaan

Menurut Teori Ketuhanan, terjadinya negara alasannya yaitu kehendak Tuhan, Ini dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar negaranya dengan kata-kata mirip “ Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atau by the grace of God.
Penganjur teori ini al : Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Hegel dll
Menurut teori perjanjian, terjadinya negara alasannya yaitu adanya perjanjian sekelompok insan ( masyarakat ) yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Pengajur teori ini al : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Roussseau, Plato, Aristoteles.
Menurut teori kekuasaan, terjadinya negara alasannya yaitu orang-orang berpengaruh menaklukkan orang-orang lemah.
Penganjur teori ini al : Karl Marx, HJ. Laski, Oppenheimer, Leon Duguit, dll

Teori-teori ini ada benarnya dan banyak kelemahannya, kemudian timbul pendapat bahwa terjadinya negara alasannya yaitu kenyataan yang nyata, bahwa terjadinya negara alasannya yaitu hal berikut :
1) Terjadinya negara alasannya yaitu suatu tempat belum ada yang menguasai, diduduki suatu bangsa tertentu. Misalnya Liberia ( 1847 ) yang dikenal dengan istilah Accupatie
2) Terjadinya negara alasannya yaitu suatu tempat yang tadinya termasuk tempat suatu negara,melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara. Misalnya Belgia ( 1839 ), Bangladesh ( 1971), Timor Timur (1999), yang dikenal dengan istilah separatis
3) Terjadinya negara alasannya yaitu suatu tempat yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia ( 1945 ), yang dikenal dengan istilah proclamation
4) Terjadinya negara alasannya yaitu beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru. Misalnya Jerman ( 1990 ) yang dikenal dengan istilah fusi
5) Terjadinya negara alasannya yaitu satu negara lenyap lantas bangun negara gres atas tempat tersebut. Misalnya : Venezuela, Rusia, Lithuania, Bosnia, yang dikenal dengan istilah innovation
6) Terjadinya negara alasannya yaitu pencaplokan ke suatu wilayah negara lain. Misalnya Israel ( 1967 ), yang dikenal dengan istilah anexatie
7) Terjadinya negara alasannya yaitu penaikan lumpur sungai. Misalnya Mesir yang dikenal dengan istilah acessie
8) Terjadinya negara alasannya yaitu penyerahan dari negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Misalnya : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia ( Jerman ) alasannya yaitu ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus menunjukkan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang.
D. Makna Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena untuk syarat mengadakan kekerabatan internasional.
Suatu negara yang gres merdeka memerlukan akreditasi dari negara lain alasannya yaitu factor-faktor sebagai berikut :
1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa perebutan kekuasaan maupun intervensi dari negara lain
2. Ketentuan hokum alam yang tidak sanggup dipungkiri bahwa suatu negara tidak sanggup hidup sendiri

Bentuk-bentuk akreditasi dari negara lain meliputi dua macam
1. Pengakuan secara de facto, akreditasi bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah bangun sebuah negara,, akreditasi de facto diberikanjika suatu negara gres sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2. Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi berdasarkan hokum wacana berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya.

E. Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk negara berdasarkan teori modern di bagi menjadi dua, yaitu :

1.   Kesatuan
Negara Kesatuan yaitu negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah sentra memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah sentra dengan rakyat dan wilayahnya sanggup dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
      Bentuk negara kesatuan mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
-        Terdapat pemerintah sentra yang mempunyai kedaulatan baik ke         dalam maupun ke luar.
-        Terdapat satu Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
-        Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
-        Terdapat satu tubuh perwakilan rakyat.
2.   Serikat
 Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bab yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat yaitu campuran dari negara - negara bab itu. Negara bab diberi kekuasaan untuk menciptakan undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara serikat tersebut.
Kendati negara-negara bab boleh mempunyai konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, DPR sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat yaitu campuran negara-negara bab yang disebut negara federal.
Setiap negara bab bebas melaksanakan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya sanggup dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. Tiap negara bab mempunyai kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. Tiap negara bab boleh menciptakan konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara eksklusif kepada pemerintah federal.

Bentuk kenegaraan di bagai menjadi beberapa macam, yaitu :
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau tubuh yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
2.      Koloni
Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni) ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain.
      Koloni atau Negara jajahan sebetulnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu tempat yang menunjukkan laba kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni, contohnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh.
3.      Perwalian (Trustee)
Daerah perwalian yaitu daerah-daerah yang setelah Perang Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan mirip ini merupakan hasil dari Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Contoh tempat perwalian yaitu Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB hingga 1975.


4.      Dominion
Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan tempat jajahn Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus kasus politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan wacana Negara dominion ini terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh Negara dominion, antara lain Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru.
5.      Uni
Uni yaitu campuran dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai berikut.
a.      Uni Riil
Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus kekerabatan dengan Negara luar melalui tubuh milik bersama. Uni riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
b.      Uni Personil
Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan sendiri. Negara uni personil berakhir alasannya yaitu Negara-negara tersebut mengubah ketentuan wacana penggantian raja. Contoh Negara uni personil yaitu Inggris-Spanyol (1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan Nederland-Luxemburg (1839-1890).
6.      Protektorat
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah derma Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, kekerabatan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka. Negara protektorat disebut juga Negara Vazal. Wilayah-wilayah protektorat tidak mempunyai keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat khusus dari traktat/perjanjian wacana derma tersebut dan kondisi-kondisi yang siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan. Contoh Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).
7.      Mandat
Sistem mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada Juni 1918. Daerah mandate merupakan tempat bekas jajahan dari Negara yang kalah perang pada Perand Dunia I, dan yang menjadi wali yaitu Negara yang menang perang. Daerah mandate berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai kiprah menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat tempat mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan tempat mandatnya kepada LBB.

Kedudukan tempat mandate sanggup lenyap apabila tempat tersebut sudah bisa menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan diakui sebagai Negara. Contoh tempat bekas mandate yang sudah menjadi Negara yaitu Irak dan Palestina (bekas mandate Prancis).

No comments:

Post a Comment